Dikunjungi Dirut LPPOM MUI, Wapres Ma'ruf Amin Terima Laporan Kinerja Layanan Sertifikasi Halal
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No.2, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Muti melaporkan progres kinerja LPPOM MUI dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, hingga akhir 2022, 87% proses sertifikasi halal di Indonesia diperiksa oleh LPPOM MUI. Muti juga mengungkapkan waktu yang diperlukan LPPOM MUI dalam melakukan pemeriksaan sertfikasi halal semakin mendekati waktu ideal yang ditetapkan regulasi.
Baca Juga: Maruf Amin Ungkap Investasi Arab Saudi di Indonesia Menurun
"Rata-rata waktu pemeriksaan untuk dalam negeri adalah 28 hari, di regulasi 25 hari. Ini kami semakin mendekati," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).
Di samping itu, Muti mengatakan LPPOM MUI terus mendukung implementasi dan regulasi terkait produk halal.
"Kami juga membantu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru menyiapkan pelaporan ke komisi fatwa," ungkap Muti.
Dalam laporan rutinnya, Muti juga menyampaikan beberapa tantangan dan kendala yang dialami LPPOM MUI dalam menjalankan tugasnya.
"Sampai saat ini memang belum semuanya clear. Ada yang perlu dikoordinasikan antara lembaga di Kemenag dengan LPPOM," tutur Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres.
Baca Juga: IKN Jadi Penawaran Utama, Wapres Ma'ruf Amin Goda Arab Saudi untuk Tingkatkan Investasi di Indonesia
Lebih lanjut, Masduki mengatakan, ia yakin masalah yang dihadapi LPPOM MUI akan segera dapat diselesaikan.
"InsyaAllah akan ada jalan keluar. Segera akan berjalan dengan baik, InsyaAllah," tutup Masduki dalam keterangannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: