PN Jakpus Salah Logika, Keputusan Tunda Pemilu Harusnya Tak Tercipta: Mestinya Diselesaikan Lewat...
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dia menilai gugatan Partai Prima mestinya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.
‘’Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,’’ tandas Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/23).
Basarah menuturkan, sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu, dalam hal ini UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN," tegasnya.
Dia menyebut, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Baca Juga: Diragukan Akan Melanjutkan Proyeknya Jokowi, Begini Pengakuan Anies Baswedan: Sederhana Saja...
Untuk itu, dia dukungan KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus itu dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama Pemerintah dan DPR. Upaya banding ini dinilai Basarah sebagai langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakpus pada Kamis telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga: Ragukan Komitmen Anies Baswedan, Ucapan Elite Megawati Tajam: Lihat Proyek Sodetan Ciliwung...
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Efek Haruskan Tunda Pemilu, PN Jakpus Habis Dikuliti: Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar