Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud Duga Ada 'Main' di Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Kita Lawan Habis-habisan!

        Mahfud Duga Ada 'Main' di Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Kita Lawan Habis-habisan! Kredit Foto: Kemenko Polhukam
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada pihak yang mendalangi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu tahun 2024.

        "Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

        Baca Juga: Putusan PN Jakpus Bisa Ditunggangi Pihak yang Mau Presiden 3 Periode, HNW Lantang: Bahaya, Bisa Terjadi Chaos Politik!

        Dia menegaskan putusan kontroversial PN Jakpus bukan semata-mata perihal independen. Pasalnya, bagaimana pun juga putusan hakim tidak bisa diganggu gugat.

        Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakpus tidak menguasai ilmunya sehingga berani memutuskan perkara yang sebenarnya bukan dalam ranah pengadilan umum.

        Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud, RG: Berani Pakde?

        "Ini bukan soal independensi hakim, kalau (putusan) hakim itu ndak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya itu misalnya pada kode etik, diatur ini kalau melanggar etik. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada dewan sendiri. Dewan disiplin dokter, kalau ini (hakim) dewan kode etik, kalau dokter dewan disiplin yang terangkum ilmu. Ya ini kan ilmunya salah ini," paparnya Mahfud.

        Seharusnya, kata Mahfud, dalam sengketa Pemilu yang dilayangkan Prima, ditempuh melalui pengadilan administrasi, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menegaskan, aturan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019.

        "Sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia (PN Jakpus) yang mutus. Sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung, kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak. Kalau peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum," tegasnya.

        Mahfud menegaskan pemerintah akan melawan habis-habisan putusan PN Jakpus. Pasalnya, putusan tersebut dinilai di luar dari wewenang pengadilan umum.

        Baca Juga: Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...

        "Kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena putusan itu salah kamar. Ibarat misalnya Pak Robikin mau kawin, memperkuat akta perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama, tapi masuknya ke pengadilan militer. Kan ndak cocok, sama ini. Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata," tegasnya.

        Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan tahapan pemilu akan berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan. Dia bahkan meminta KPU untuk mengabaikan putusan PN Jakpus.

        Baca Juga: Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Soal Putusan Tunda Pemilu: Lawan Habis-habisan

        "Kita terus saja (pemilu) dan saya katakan kalau pemerintah sih akan terus jalan dalam persiapan ini. Bahkan kemudian kalau mau ini, karena ini salah kamar, ya diabaikan saja kalau sudah naik banding kalah lagi," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: