India Terapkan Kewajiban Standar Anti-Pencucian Uang untuk Transaksi Kripto
Kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap kripto, Pemerintah India baru-baru ini telah memeberikan keputusan baru terkait kewajiban untuk mematuhi undang-undang Anti-Money Laundering (AML) atau Anti Pencucian Uang bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (9/3/2023), The Gazette of India pada 7 Maret merilis sebuah pemberitahuan dari Kementerian Keuangan yang telah menetapkan bahwa berbagai transaksi kripto, yaitu pertukaran, transfer, penyimpanan, dan administrasi aset virtual, termasuk juga layanan keuangan terkait dengan penawaran penerbit dan penjualan aset virtual kini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (Prevention of Money-Laundering Act/PMLA) 2002.
Baca Juga: Gara-gara Penipuan Kripto, Kerugian Hong Kong Berlipat Ganda Jadi US$217 Juta Tahun Lalu
Meski tidak memberikan banyak rincian terkait, PMLA pada dasarnya mewajibkan lemabaga keuangan, termasuk juga operator, untuk menyimpan semua catatan transaksi selama sepuluh tahun terakhir dan kemudian harus meneruskannya atau memberikan catatan tersebut kepada regulator sesuai dengan permintaan dan memverifikasi identitas semua klien,
Tentunya standar AML yang lebih ketat untuk kripto yang diputuskan oleh pemerintah India ini akan mempersulit perusahaan kripto di India. Namun ini bukanlah pertama kalinya India bersikap keras terhadap kripto, sebelumnya sejak Maret 2022, India telah mengenakan pajak 30% untuk kepemilikan dan transfer aset digital yang telah membuat volume perdagangan di bursa kripto menurun sangat signifikan di India.
Langkah keras lainnya, pada bulan Februari 2023, otoritas India melarang iklan dan sponsor kripto di liga kriket wanita lokal, di mana larangan ini mengikuti larangan sebelumnya untuk Liga Premier Kriket putra pada tahun 2022 lalu. Pada kepresidenan G20 India, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman juga mendesak upaya internasional untuk mengatur kripto dan menyerukan upaya yang terkoordinasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: