Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Implementasikan Aturan Terbaru Unit Link, AIA Hadirkan Fitur iNeeds

        Implementasikan Aturan Terbaru Unit Link, AIA Hadirkan Fitur iNeeds Kredit Foto: AIA Financial
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak berlakunya Surat Edaran OJK no. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link, industri asuransi jiwa menata ulang dan melakukan perbaikan pada tiga aspek utama yaitu pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset produk unit link.

        Perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia, PT AIA Financial (AIA) menjadi salah satu perusahaan yang adaptif dalam mengaplikasikan aturan baru SEOJK tersebut. Selain meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan SEOJK PAYDI yaitu AIA Bahagia Bersama, AIA juga mengenalkan inovasi terbarunya yang mendukung semangat transparansi pemasaran produk unit link. Baca Juga: Penuhi Regulasi OJK, AIA Hadirkan Produk Asuransi Unit Link Terbaru

        Melalui sales tools digital yang digunakan oleh tenaga pemasarnya, kini AIA menambahkan fitur iNeeds. Menu fitur yang membantu nasabah mendapatkan informasi terkait produk unit link beserta manfaatnya dengan lebih transparan.

        Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan, di AIA, kepuasan nasabah selalu menjadi prioritas utama. AIA memiliki standar tinggi dan selalu mengkaji ulang hal-hal yang berpengaruh terhadap pengalaman nasabah bersama AIA termasuk pada proses penjualan unit link, sebagai produk yang banyak diminati nasabah AIA.

        “Kami menciptakan iNeeds, fitur pada sales tools yang dirancang untuk memudahkan nasabah memahami produk asuransi yang dibelinya dengan lebih informatif, interaktif, engaging serta mengedepankan aspek transparansi. Termasuk penempatan investasi dan pilihan asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Kami yakin iNeeds dapat mendorong kepuasan nasabah dan memastikan praktik pemasaran produk unit link di AIA akan lebih baik lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

        Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah meyakini kehadiran aturan SEOJK PAYDI dapat mengatasi keluhan yang selama ini terjadi antara perusahaan asuransi dan nasabahnya. "Selama ini permasalahan unit link terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat. Jadi SEOJK tersebut sangat penting. Kalau benar-benar diimplementasikan maka permasalahan unit link bisa diharapkan tidak terjadi lagi," katanya

        Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar memahami fitur dan manfaat PAYDI, termasuk biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

        Lebih lanjut, Sainthan menambahkan, bagi tenaga pemasar atau Life Planner di AIA, iNeeds memudahkan mereka untuk menjelaskan kepada nasabah mengenai rekomendasi produk proteksi, biaya yang ditanggung nasabah, gambaran hasil investasi, hingga manfaat produk dengan lebih komprehensif.

        Kehadiran fitur iNeeds juga memperkuat AIA Bahagia Bersama, produk unit link AIA pertama sesuai SEOJK PAYDI No. 5 yang diluncurkan pada awal tahun ini. Sesuai aturan terbaru tersebut seluruh proses transaksi AIA Bahagia Bersama melalui iNeeds dilakukan berdasarkan sistem dan direkam menggunakan fitur rekaman video sebagai bukti untuk menghindari nasabah membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Baca Juga: Imbas Penyesuaian Produk Unit Link, Kinerja Asuransi Jiwa Seret di Januari 2023

        Nasabah juga diharuskan membaca dengan lengkap dan teliti terhadap syarat dan manfaat yang akan didapat sebelum melakukan pembelian. Selain itu, AIA juga memastikan proses welcome call baru dapat dilakukan jika polis telah aktif. Pembayaran premi pertama juga baru dapat dilakukan setelah polis aktif, hal ini sesuai dengan ketentuan SEOJK PAYDI.

        “Perlindungan dan kenyamanan nasabah selalu menjadi prioritas penting di AIA. Oleh karena itu kami terus melakukan peningkatan kualitas layanan nasabah yang berlandaskan semangat customer centricity,” tutur Sainthan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: