Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Penyesuaian Produk Unit Link, Kinerja Asuransi Jiwa Seret di Januari 2023

Imbas Penyesuaian Produk Unit Link, Kinerja Asuransi Jiwa Seret di Januari 2023 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri asuransi di Januari tetap tumbuh positif tercermin dari pendapatan premi yang tumbuh 5,22% (yoy) menjadi Rp30,55 triliun. Kendati demikian, bila dilihat secara rinci, premi asuransi jiwa pada periode tersebut justru terkontraksi 5,25% yoy dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun.

Merespon hal ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, terkontraksinya premi asuransi jiwa karena para pelaku industri tengah melakukan penyesuain dengan regulasi terbaru terkait produk unit link.

Sebagaimana diketahui, pada Maret 2022 lalu, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linkBaca Juga: NIM Perbankan RI Disorot Jokowi, OJK Minta Bank Tekan Operasional Cost

"Harus dengan penelitian lebih dalam tapi jika disebabkan karena masyarakat misalnya masih perlu waktu karena terkait unit link. Maka cara penjualan diperbaiki, kemudian saat ini sedang ada pengetatan-pengetatan terkait produk unit link," ujar Mirza saat FGD OJK dengan Media Massa yang berlangsung 3-5 Maret 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melalui regulasi baru tersebut, Mirza bilang, pihaknya ingin kasus-kasus unit link bisa dibereskan dan diharapkan tidak terjadi kembali di masa-masa mendatang. Dengan demikian lanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dapat tumbuh kembali.

"Kami ingin kasus-kasus unit link ini beres sehingga masyarakat lihat owh sudah beres, asuransi bermasalah juga diberesin, auditor, aktuarisnya nggak bener dihukum. Tapi kita ingin pastikan dulu bahwa orang yang beli asuransi harus paham apa yang dibeli. Jadi cara menjualnya juga harus diperbaiki, makanya produknya diperketat tapi itu temporer sih sekarang memang masa-masa penertiban," jelas Mirza.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: