Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembuktian Transaksi Rp300 Triliun di Tubuh Kementerian Keuangan Kurang Kuat, Pengamat: Masa Cuma Klarifikasi Pakai Satu Pernyataan?

        Pembuktian Transaksi Rp300 Triliun di Tubuh Kementerian Keuangan Kurang Kuat, Pengamat: Masa Cuma Klarifikasi Pakai Satu Pernyataan? Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengatakan masyarakat Indonesia telah dibuat berang dengan polemik Rp300 triliun dalam tubuh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang dikepalai oleh Sri Mulyani.

        “Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan pernyataan bahwa transaksi janggal yang nilainya mencapai sekitar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Rabu (15/03/23). 

        “Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan,” tambahnya.

        Baca Juga: PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun ke Sri Mulyani: Kami Selalu Berkoordinasi

        Pernyataan-pernyataan tersebut menurut Achmad terlalu dini untuk disampaikan ke publik, manakala proses penyelidikan masih berjalan.

        “Walau bagaimanapun jika data informasi yang diserahkan oleh PPATK yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu dan secara jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp300 triliun,” kata dia.

        “Maka ini tidak cukup direspon hanya dengan klarifikasi bahwa tidak ada korupsi karena tindakan pencucian uang tentunya tindakan yang berkonsekuensi hukum,” tambahnya.

        Kata dia, tentunya publik menilai bahwa kejanggalan-kejanggalan ini diasumsikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

        Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pola Pikir Sri Mulyani Terlalu Teknokratik: Seolah-olah BUMN Cuma Bisa Diawasi oleh Kemenkeu!

        “Persepsi negatif dari publik tidak mudah untuk dibendung dan diluruskan begitu saja tanpa adanya transparansi dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

        “Jika menyimak kejanggalan-kejanggalan transaksi senilai Rp 300 T ini tentunya tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyimpulkan segelintir kasus,” tambahnya. 

        Nilai yang terakumulasi ini tentunya kata Achmad akan sangat banyak sekali variabel kejanggalan yang harus dikuak satu persatu sehingga mendapatkan kesimpulan yang lengkap. 

        Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Mahfud MD Bersih-bersih Kemenkeu, Rocky Gerung: Itu Namanya Lempar Tanggung Jawab

        “Artinya kaki dari gunung es ini tidak bisa disikapi dan disimpulkan secara sederhana dan membuat publik terpuaskan hanya dengan satu pernyataan,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: