Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun ke Sri Mulyani: Kami Selalu Berkoordinasi

PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun ke Sri Mulyani: Kami Selalu Berkoordinasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gonjang-ganjing terkait data transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun akhirnya dibuka oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan penyerahan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penyerahan data ini dalam rangka pertukaran informasi antarlembaga termasuk Kemenkeu. Diketahui, data transaksi ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK

"Kami PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (14/3/2023).

Dia membeberkan data yang diserahkan ke Sri Mulyani berupa daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," jelas dia.

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mengetahui terkait adanya transaksi janggal ratusan pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun. Ia lantas meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data mengenai temuannya tersebut.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK)," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers di Jakarta, melansir ANTARA, Sabtu (11/3/2023).

Sri Mulyani memang sudah menerima surat dari PPATK. Akan tetapi dalam surat itu hanya tercantum daftar kasus tanpa ada detail nilai nominal yang disebutkan.

Baca Juga: PPATK Beri Laporan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Butuh Data Bukan Kasus!

Oleh sebab itu, ia meminta PPATK untuk menjelaskan secara detail mengenai adanya transaksi janggal milik pegawai Kemenkeu.

"Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD, saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp300 triliun itu seperti apa," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: