Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecolongan Pilih Dirut Transjakarta yang Kini Kena Kasus Korupsi Bansos, Heru Budi Bela Diri: Kan Sudah Diganti...

        Kecolongan Pilih Dirut Transjakarta yang Kini Kena Kasus Korupsi Bansos, Heru Budi Bela Diri: Kan Sudah Diganti... Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi kasus Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M. Kuncoro Wibowo yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara.

        Ia nampak tak ingin bicara banyak perihal kasus hukum pada sosok yang ia angkat sebagai Dirut itu.

        Baca Juga: Buntut Isu Korupsi Kuncoro Wibowo, Heru Budi Dinilai Kecolongan

        Usai menghadiri acara ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Heru hanya mau menyebut alasan diangkatnya Kuncoro sebagai Dirut Transjakarta, yakni karena berpengalaman di bidang transportasi.

        "Ya pertama kan beliau pengalamannya di transportasi," ujar Heru, Kamis (16/3/2023).

        Baca Juga: Efek Masalah Kuncoro Wibowo, Elite Megawati Kritik Tajam Heru Budi Hartono: Buka Mata, Ini Jelas...

        Selebihnya, ia hanya menjelaskan soal Kuncoro yang kini sudah mengundurkan diri dan posisi Dirut sudah memiliki Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun menyatakan akan segera memilih Dirut definitif.

        "Kan sudah diganti dengan Plt-nya Direktur Teknik, nanti (Dirut definitif) kita pilih," pungkasnya.

        Tersangka Kasus Bansos

        Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo diduga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

        Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

        Baca Juga: Efek Masalah Kuncoro Wibowo, Elite Megawati Kritik Tajam Heru Budi Hartono: Buka Mata, Ini Jelas...

        "Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).

        KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.

        Baca Juga: Menpan RB Pertimbangkan Usulan Pj Heru Budi Soal Insentif Sekolah Swasta di IKN

        "Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.

        Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: