Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Gugatan Prima yang Dikabulkan Bawaslu, KPU: Kami Hormati Hak Mereka

        Soal Gugatan Prima yang Dikabulkan Bawaslu, KPU: Kami Hormati Hak Mereka Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Bawaslu hari ini, Senin (20/3/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pada Partai Prima. Mengenai hal ini, KPU mengaku menerima putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

        "Kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin usai pembacaan sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

        Menyikapi putusan ini, lanjut dia, KPU bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah yang akan diambil atas putusan Bawaslu. Dalam putusan Bawaslu, KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki data berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. 

        Baca Juga: Faizal Assegaf: Modus KPU Jegal Partai Prima Sama dengan yang Dilakukan kepada Partai Ummat

        "Selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini. Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan," pungkasnya.

        Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal optimis gugatan Prima bisa diterima Bawaslu RI sebagaimana yang dimohonkan. "Sangat yakin majelis hakim Bawaslu memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan laporan kami dan kami yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," kata Alif saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023). 

        Baca Juga: Dulu Rival Abadi, Prabowo Akhirnya Mengakui Kehebatan Jokowi: Soal Memimpin Indonesia, Saya Harus Belajar dari Dia!

        Alif menerangkan, Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam putusan itu KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Prima. 

        "Kami melapor kembali ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan hak kami untuk ikut serta dalam pemilu 2024," ujar Alif. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: