Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan Impor Pakaian Thrifting, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan

        Larangan Impor Pakaian Thrifting, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Kredit Foto: Twitter/Aria Bima
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor thrifting. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

        Larangan tersebut dinilai merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

        Melihat kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai fenomena masuknya pakaian thrifting tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas. Sebab, pakaian thrifting yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.

        Baca Juga: Pedagang Thrifting Mencak-Mencak Dilarang Jokowi: Jangan Cuma Larang, Kasih Kami Solusi!

        "Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian thrifting) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

        Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.

        "Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.

        Untuk itu, Aria menekankan agar pemerintah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah.

        Baca Juga: Bukan Thrifting, Masyarakat Nilai yang Membunuh UMKM Justru Barang-barang KW dari China

        "Pak Presiden bilang lakukan pengawasan, (pengawasan) ini harus terkoordinasi, tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: