Kepala BIN Dinilai Telah Salah Gunakan Jabatannya Setelah Ungkap ‘Aura’ Presiden Jokowi Pindah ke Prabowo
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang menyebut aura Presiden Joko Widodo pindah ke Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada saat peresmian Papua Youth Creative Hub di Jayapura, Selasa (21/3/2023).
Menurut KontraS, pernyataan itu tak bisa dianggap sepele dikarenakan jabatan Budi Gunawan sebagai pimpinan sebuah lembaga negara.
"Terlebih, pernyataan tersebut memiliki tendensi dukungan kepada Prabowo Subianto yang digadang-gadang akan menjadi calon Presiden kembali pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti lewat keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Kontras menegaskan pernyataan Budi Gunawan telah melanggar asas penyelenggaraan intelijen sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Dalam ketentuan tersebut penyelenggaraan intelijen harus dilakukan berbasis pada profesionalitas dan netralitas. Instrumen intelijen berpotensi tidak profesional dan netral jika pimpinannya telah membuat pernyataan politis serta bahkan berpihak pada calon Presiden tertentu," kata Fatia.
"Selain itu, pernyataan yang menyangkut Prabowo dalam acara pemerintahan juga tak ada kaitannya dengan peran, tujuan dan fungsi intelijen sebagaimana digariskan pada Undang-Undang Intelijen Negara," sambungnya.
Baca Juga: Relawan Mengaku Tak Masalah Jika Prabowo Subianto Jadi Cawapres Anies Baswedan
Fatia juga menyayangkan pernyataan itu disampaikan Budi Gunawan di saat penyelenggaraan sistem intelijen Indonesia yang menurutnya problematik.
Dalam menjalankan tugasnya BIN dinilai jauh-jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
"Hal tersebut pernah diungkap oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2021 lalu yang menyebutkan bahwa terdapat persoalan transparansi pada BIN disebabkan oleh kelemahan implementasi pengawasan serta kecenderungan aktor pengawas untuk melakukan fungsinya secara parsial atau bisa dikatakan melakukan pengawasan secara tertutup," ungkap Fathia.
Atas dasar uraian di atas KontraS mendesak Jokowi, pertama, menegur Budi Gunawan yang terindikasi tidak profesional karena diduga melanggar asas penyelenggaraan intelijen sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Sementara desakan KontraS yang kedua adalah meningkatkan sistem pengawasan intelijen negara dan mewujudkan lembaga intelijen yang profesional, objektif, dan netral sebagaimana diamanatkan oleh UU Intelijen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty