Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Murka Besar Puan Maharani Diserang Personal oleh BEM UI, Reaksi PDIP Keras: Cuma Kejar Sensasi... Gagal Nalar!

        Murka Besar Puan Maharani Diserang Personal oleh BEM UI, Reaksi PDIP Keras: Cuma Kejar Sensasi... Gagal Nalar! Kredit Foto: TikTok/BEM UI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja memantik kemarahan dari PDIP.

        Pasalnya, kumpulan mahasiswa itu berani mengedit wajah Puan Maharani, Ketua DPR yang juga merupakan kader PDIP.

        Baca Juga: BEM UI Pastikan Bakal Gelar Aksi Lebih Besar dari Sekadar Unggahan Meme Puan Maharani: Kami Akan Pikirkan Caranya!

        "Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi," ujar Politisi PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

        Selain itu, Doddy juga mengungkapkan kalau apa yang dilakukan BEM UI berpotensi melanggar hukum. Sebabnya, jika BEM UI tidak memiliki bukti soal tuduhan DPR merampok uang rakyat sebagaimana yang dinarasikan sebelumnya, maka besar kemungkinan muncul fitnah dan penyerangan kehormatan lembaga.

        Selain itu, ia menyebut kalau ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI malah menyerang Puan secara personal.

        "Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidak kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis."

        Baca Juga: UU ITE Membayangi Aksi BEM UI yang Unggah Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, PAN: Kritik Silakan, Tapi...

        Penjelasan Ketua BEM UI

        Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

        Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

        "Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

        Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.

        Baca Juga: PDIP Murka ke BEM UI yang Edit Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus: Provokatif dan Melecehkan Rakyat!

        "Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu," tutur Melki.

        "Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR," sambung dia.

        Leboh lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

        Baca Juga: Berani 'Senggol' Puan Maharani dan Jajaran DPR, BEM UI Terima Risikonya: Buzzer Mulai Menyerang!

        "Bagi kami, mereka tidak pantas lagi menyandang nama dewan perwakilan rakyat, lebih pantas menjadi dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, atau dewan pengkhianat rakyat," tandas Melki.

        Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: