Kementerian BUMN menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan less bureaucracy, yaitu dengan dilakukannya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengtakan, dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, tetapi tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Baca Juga: Peresmian Masjid BSI, Menteri BUMN: Kawasan BHC Harus Jadi Ekosistem Berkelanjutan
"Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent," ungkap Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN ini diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas agar BUMN tidak hanya berskala nasional, tapi juga internasional.
"Kita tahu bahwa BUMN merupakan lokomotif sepertiga perekonomian Indonesia yang harus terus berkembang dan berkelanjutan secara optimal," ujar Erick.
Selain untuk mengantisipasi perubahan global yang terus berkembang, maksud dan tujuan dari penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN saja agar memudahkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan berdasar ketentuan. Hal itu disampaikan dalam sambutan Susyanto, Sekretaris Kementerian BUMN.
Melihat adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi, Kementerian BUMN tidak hanya melakukan simplifikasi, tapi juga melakukan pemutakhiran terhadap Peraturan Menteri BUMN yang ada sebelumnya.
"Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa dimerger. Alasannya, Menteri melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN," ucap Susyanto.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga "omnibus law Peraturan BUMN" ini tentu mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 ("UU 13/2022") tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: