Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituntut Hukuman Mati, Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Hanya ‘Pentolan’ Kecil yang Berhasil Ditumbalkan

        Dituntut Hukuman Mati, Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Hanya ‘Pentolan’ Kecil yang Berhasil Ditumbalkan Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus dugaan peredaran sabu-sabu, Irjen Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat, itu diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu-sabu dengan tawas.

        "Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

        Baca Juga: Teddy Gusnaidi ke BEM UI: Jangan Mau Dijadikan Pion, Kalian Ditangkap Mereka Kabur

        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

        Sementara itu dugaan JPU yang menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba diragukan kebenarannya oleh pengamat Kepolisian Alfons Loemau.

        Menurut Alfons, jika Teddy benar-benar pemain dalam bisnis haram tersebut, maka seharusnya tidak seamatir itu.

        "Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu," kata Alfons dalam keterangan resmi yang diterima JPNN hari ini.

        Alfons justru lebih melihat Teddy sebagai korban dari bandar besar narkoba yang ingin menghancurkan karirnya.

        Ia menggambarkan Teddy seperti pentolan kecil yang dikorbankan untuk menyamarkan jejak bandar besarnya dengan memanfaatkan Linda Pudjiastuti yang diduganya berperan sebagai “cepu” atau informan.

        Baca Juga: Harta Ayah Mario Dandy Disorot Hingga Ikut Dibully Pejabat Lainnya, Teddy Garuda Kecam Tegas: Jangan Jadikan Suara Netizen sebagai Hukum

        "Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu si perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” jelasnya.

        Berdasarkan pengamatan Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikannya.

        “Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ kata Alfons.

        Di sisi lain, Alfons juga menyebut keberanian Linda mengumbar aib di persidangan disinyalir karena ada jaminan dari seseorang.

        Baca Juga: Teddy Gusnaidi soal Relawan Pindah Dukungan, 'Yang Tadinya Menggebu-gebu Sekarang Kendor'

        "Linda tidak akan mempunyai keberanian membongkar aibnya dengan Teddy apabila tidak ada jaminan dari seseorang," pungkasnya.

        Oleh sebab itu, Alfons mendesak pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa yang berani menjamin keamanan Linda di Persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: