Komisi Kode Etik Polri memutuskan Irjen Pol Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan sebagai anggota Polri usai menjalani sidang etik.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri: 1. Sanksi etika yaitu perilaku Pelanggar sebagai perbuatan tercela. 2 Sanksi administrasi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota polri, Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, atas terduga Irjen TM," sebagaimana dibacakan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Dirinya Punya Banyak Prestasi di Polri: Gak Mungkin Saya Jualan Sabu!
Sidang kode etik dijalani selama kurang lebih 13 jam.
Majelis komisi sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing.
Diketahui, Teddy Minahasa adalah mantan Kapolda Sumatera Barat tersandung kasus sabu-sabu seberat 5 kg.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement