Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh KPK Seenaknya Pecat Brigjen Endar, Jokowi Nggak Nahan-nahan: Ikuti Aturan... Jangan Buat Kegaduhan!

        Heboh KPK Seenaknya Pecat Brigjen Endar, Jokowi Nggak Nahan-nahan: Ikuti Aturan... Jangan Buat Kegaduhan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persoalan pemecatan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

        Ia meminta instansi terkait untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga setiap keputusan tidak membuat kegaduhan di masyarakat.

        Baca Juga: Brigjen Endar Ditendang oleh Firli Bahuri Cs, Kapolri Jenderal Sigit Turun Gunung: Bakal Melemahkan KPK!

        "Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu.

        Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku. Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

        Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: Surat Kapolri soal Brigjen Endar di KPK Bijaksana

        "Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," ujar dia.

        Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

        Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

        Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

        Baca Juga: Desmond: Ada Persoalan Besar Firli Copot Brigjen Endar Jika Tanpa Penjelasan

        Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

        Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

        Baca Juga: Jokowi Perintahkan Ikut Aturan soal Endar, Ini Aturan KPK soal Pemulangan Pegawai

        Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

        "Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: