Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan Komisi III DPR: Surat Kapolri soal Brigjen Endar di KPK Bijaksana

Pimpinan Komisi III DPR: Surat Kapolri soal Brigjen Endar di KPK Bijaksana Kredit Foto: Instagram/Desmond Junaidi Mahesa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengomentari pencopotan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Desmond menyayangkan karena, menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bijaksana mengirim surat ke Firli.

"Kalau menurut saya adalah surat Pak Kapolri untuk menggantikan Endar di posisi semula ini saya pikir ini adalah bentuk surat yang bijaksana, hingga KPK ngotot nggak, untuk tetap menolak. Ini kan yang jadi belum jelas sekarang ini," kata Desmond kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Desmond mempertanyakan apa yang sebenarnya jadi alasan Firli Bahuri ngotot mencopot Endar. Dia menduga ada persoalan pribadi di balik pencopotan tersebut.

"Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang," ucap Desmond.

Lebih lanjut Desmond juga menyoroti alasan logis pencopotan Endar. Menurutnya, Firli mungkin merasa dirugikan dengan keberadaan Endar di KPK.

"Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah, untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," tuturnya.

"Memang hak pemberhentian itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan KPK, tapi kan harus ada alasan yang logis. Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar," imbuh Desmond.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK. "Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis di surat tersebut.

Dalam surat itu, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar sendiri telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: