Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Perintahkan Ikut Aturan soal Endar, Ini Aturan KPK soal Pemulangan Pegawai

Jokowi Perintahkan Ikut Aturan soal Endar, Ini Aturan KPK soal Pemulangan Pegawai Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di KPK mengikuti aturan. Mekanisme di KPK mewajibkan pemulangan pegawai harus dilandasi alasan yang jelas, yakni 'pelanggaran berat'.

Aturan soal pemulangan pegawai KPK kepada instansi induk terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang diteken oleh Firli.

Dalam Perkom tersebut, KPK dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini isinya:

Pasal 3

(1) Pegawai Komisi terdiri atas:

a. PNS: dan

b. PPPK.

(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan KPK itu juga mengatur urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 30

Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Presiden Jokowi pun angkat bicara mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK. Jokowi meminta agar mutasi pegawai tidak membuat kegaduhan.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi mengatakan setiap institusi memiliki mekanisme dan aturan masing-masing. Dia meminta agar semua pihak mengikuti aturan tersebut.

"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: