Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Desmond menyebut pencopotan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.
"Kan yang menjadi soal adalah seharusnya waktu berakhirnya Pak Endar ini kan kapan? Kalau diberhentikan tidak sesuai waktunya kan berdampak pada hal-hal yang membuat jadi pertanyaan," ujar Desmond saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
Desmond mengatakan pimpinan KPK perlu memberikan alasan yang logis terkait alasan pencopotan Brigjen Endar. Desmond menilai tidak adanya alasan jelas membuat banyak pihak berasumsi terkait hal ini.
"Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," tuturnya.
"Memang hak pemberhentian itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan KPK, tapi kan harus ada alasan yang logis. Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar," imbuh Desmond.
Dia menegaskan pencopotan Brigjen Endar perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, menurut Desmond, terkait masa tugas polisi di KPK.
"Seharusnya itu kan ada mekanisme berapa lama polisi ditugaskan sebagai direktur penyelidikan itu. Kalau tidak ada penjelasan, belum waktunya diminta pindah, atau tidak dipakai lagi di situ, kan ada persoalan besar. Seperti hari ini yang akhirnya menduga-duga," ujarnya.
Selain itu, Desmond juga menilai surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Brigjen Endar, merupakan tindakan yang bijaksana.
"Kalau menurut saya adalah surat Pak Kapolri untuk menggantikan Endar di posisi semula ini saya pikir ini adalah bentuk surat yang bijaksana, hingga KPK ngotot nggak untuk tetap menolak. Inikan yang jadi belum jelas sekarang ini," tuturnya.
Desmond akhirnya beranggapan dicopotnya Brigjen Endar lantaran persoalan personalnya dengan Firli Bahuri. Dia pun berpendapat pimpinan KPK harus bersikap arif dan bijaksana.
"Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang," ucap Desmond.
"Pimpinan KPK memberhentikan Endar inikan harus jelas, sampai hari ini kan nggak jelas juga, ini yang menurut saya membuat hal-hal merugikan kredibilitas KPK juga," sambungnya.
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada media, Senin (3/4).
Dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement