Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Ogah Mengurus Dugaan Korupsi dalam Proyek Anies Baswedan, Beginilah Nasib Tiga Elite KPK

        Buntut Ogah Mengurus Dugaan Korupsi dalam Proyek Anies Baswedan, Beginilah Nasib Tiga Elite KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, serta Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto terus mendapatkan perhatian masyarakat di media sosial.

        Ketiganya disebut-sebut mendapatkan penendangan karena tak ingin berurusan dengan dugaan korupsi dalam Formula E.

        Baca Juga: Jagoannya Disindir Elite PDIP Karena Bungkam Soal Israel di Piala Dunia U-20, Relawan Anies Baswedan: Dia Fokus Ketemu Rakyat!

        Nasib mereka berubah semenjak ketiganya ditendang dengan beragam manuver dari keanggotaannya dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Fitroh pada Februari 2023, dikembalikan ke Kejaksaan meski sampai saat ini dirinya tidak mengisi jabatan struktural. Alasannya, kata KPK, karena mengundurkan diri. Lalu, per 31 Maret 2023, Karyoto menerima promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.

        "Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri. Dir Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri soal Fitroh kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

        Sementara untuk Endar, ia dipecat oleh KPK dengan alasan masa jabatan sudah habis. Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mengirimkan surat bahwa Endar akan tetap ditugaskan di sana. Adapun pengembalian dua pejabat Polri disebut untuk menerima promosi.

        Baca Juga: Tanggapi Kubu Megawati Cuma Membuang Waktu, Manuver Anies Lebih Bermutu: Dia Fokus Mendengarkan Aspirasi Wong Cilik

        KPK beralasan pencopotan Endar itu karena masa penugasannya sudah selesai. Dalam sebuah surat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa Endar sudah tak lagi bertugas di sana per 1 April 2023. Namun, Kapolri Listyo menolaknya.

        Kapolri pada 3 April 2023 membalas surat pemberhentian itu yang isinya menegaskan bahwa ia ingin mempertahankan Endar di KPK. Ia juga meminta masa penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang sampai 31 Maret 2024.

        Surat penolakan juga sempat dikirimkan Kapolri Listyo saat KPK mengembalikan Endar ke Polri dengan dalih promosi. Adapun ditolaknya keputusan itu lantaran tidak ada posisi yang kosong untuk Endar.

        Baca Juga: Mencium Tangan Habib Bahar Macam Sudah Dilarang, Manuver Buzzer Jokowi Disorot Tajam: PKI Gaya Baru!

        Sementara Karyoto disetujui untuk ditarik dan kini ia dipilih menjadi Kapolda Metro Jaya. Menanggapi keputusan pemberhentiannya, Endar merasa tak masuk akal dan berencana melapor pihak yang bertanggung jawab ke Dewas Pengawasan (Dewas) KPK.

        Ia juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Divisi Hukum Polri.

        Ali Fikri dalam hal ini juga mengatakan bahwa ada ketentuan untuk perpanjangan masa tugas pejabat KPK.

        Yakni, harus disertai dengan pengusulan perpanjangan dari KPK. Sementara di surat pemberhentian Endar, KPK tidak melampirkan usulan perpanjangan penugasan ke Polri.

        Baca Juga: Loyalis Cucu Nabi Menderita Gegara Ulah Buzzer Jokowi, Habib Mewanti-wanti: Mereka Akan Dimusnahkan Allah

        "Ya (sudah menerima surat dari Kapolri), tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ungkap Ali beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: