Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Penyidik KPK Akui Pemecatan Brigjen Endar Priantoro Ada Kaitannya dengan Kasus yang Dipaksa Naik ke Penyidikan

        Mantan Penyidik KPK Akui Pemecatan Brigjen Endar Priantoro Ada Kaitannya dengan Kasus yang Dipaksa Naik ke Penyidikan Kredit Foto: Fajar.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Yudi Purnomo selaku mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di KPK bisa jadi karena adanya kasus yang dipaksa naik ke penyidikan.

        “Misalnya jadi Pak Endar kan masa jabatannya sudah diperpanjang, kok tiba-tiba ada pengembalian (dari KPK). Nah loh pengembalian itu dasarnya apa? Perlu ingat bahwa yang bisa dilakukan kalau misalnya memang atas permintaan sendiri,” kata Yudi.

        “Karena banyak teman-teman saya seperti itu mereka ingin kembali ke Polri karena ingin ada karir di sana atau ingin dekat dengan keluarganya, gitu kan alasan pribadi gitu kan,” tambahnya.

        Baca Juga: Kароlrі Listyo Sіgіt Pertanyakan Urusan Firli Bahuri Copot Brіgjеn Endar Priantoro dari KPK

        “Kemudian yang kedua Polri menarik ya atau inisiatif Polri karena ingin ditempatkan di tempat yang lebih baik itu kan. Mutasi misalnya jadi Kapolres atau kayak kemarin jadi Kapolda Metro Jaya seperti Pak Karyoto kan seperti itu,” jelasnya.



        Menurut Yudi KPK memang ‘meminjam’ Brigjen Endar Priantoro dari Kapolri, namun tetap tidak bisa asal saja dalam mencopotnya. 

        “Jadi menurut saya ya di sini memang KPK sebagai user tapi kan kepolisian mengirimkan orang terbaiknya. Seperti ini dikatakan oleh Pak Kapolri ingin memperkuat KPK,” tambah dia.

        “Kemudian terjadi ini, terkait dengan apa pencopotan ini kan orang melihat  banyak benang merahnya termasuk tadi yang saya dengar juga bahwa ada suatu kasus di penyelidikan gitu ya,” ungkapnya.

        Baca Juga: Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Masuk Penjara, KPK Siapkan Pasal TPPU untuk Rafael Alun Trisambodo

        “Kasus ini berkali-kali ekspos gitu ya tapi ternyata ya belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan kan enggak bisa di KPK pengen satu kasus naik ke penyidikan berdasarkan selera pimpinan,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: