Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko Ngaku Tak Tahu Ada PK, Yan Harahap Sentil Keras: Udah Begal, Pembohong Pula

        Moeldoko Ngaku Tak Tahu Ada PK, Yan Harahap Sentil Keras: Udah Begal, Pembohong Pula Kredit Foto: Instagram/Yan Harahap
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah angkat bicara soal upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA)

        Hal itu soal MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

        Meski namanya tercantum dalam permohonan peninjauan itu, Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal PK tersebut.

        Baca Juga: Jenderal Tapi Jadi Begal Partai, Demokrat: Purnawirawan Jenderal Malu dengan Kelakuan Moeldoko!

        Menanggapi hal itu, Deputi Strategis dan Kebijkan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap menyindir keras Moeldoko.

        Dia menyebut Moeldoko tak hanya pembegal partai tapi juga pembohong.

        “Padahal namanya tercantum jelas dalam memori PK itu, bilang gak ngerti pula. Udah begal, pembohong pula,” katanya dalam keterangannya, Kamis, (6/4/2023).

        Sebelumnya, Moeldoko mengaku tidak mengerti dengan peninjauan kembali itu.

        “Ora ngerti aku, ora ngerti,” ucap Moeldoko belum lama ini.

        Diketahui dalam permohonan PK atas putusan MA Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 35/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 26 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 150/G/2021/PTUN.JKT. tanggal 16 November 2021 disebutkan antara Jenderal TNI (Purn) DR. H. Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun selaku pemohon PK/kasasi/pembanding/penggugat.

        Keduanya melawan Menkumham sebagai termohon peninjauan kembali I/termohon kasasi/terbanding /tergugat), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefki Harsya B selaku Termohon Peninjauan Kembali II Intervensi/Termohon Kasasi II Intervensi/ Terbanding II Intervensi/ Tergugat Il Intervensi). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: