Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Depan DPR, Sri Mulyani Sebut Siap Kucurkan Dana Rp3,4 Triliun ke Daerah Penghasil Sawit

        Di Depan DPR, Sri Mulyani Sebut Siap Kucurkan Dana Rp3,4 Triliun ke Daerah Penghasil Sawit Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan total dana bagi hasil (DBH) yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp139,3 triliun, termasuk di dalamnya DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun.

        Sri Mulyani mengatakan DBH sawit tersebut akan disalurkan kepada daerah penghasil kelapa sawit hingga daerah yang berbatasan dengan penghasil sawit, sesuai dengan Undang-undang APBN 2023 dan kesepakatan panja.

        Baca Juga: Tahun 2023, DBH Sawit Akan Diterapkan di Daerah Produsen Sawit Indonesia

        "Sumber dana dari DBH ini adalah pungutan ekspor (PE) dan biaya keluar (BK) sawit. Besarnya porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

        Sri Mulyani lalu menjelaskan formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit, yakni per satu provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH minimal 4%.

        Sementara itu, lanjut dia, kabupaten/kota penghasil memperoleh 60%, dan kabupaten/kota berbatasan sebesar 20%.

        "Dengan demikian, apabila DBH tadi minimal 4% dari sumber dananya, maka proporsi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% dikalikan 4%, atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut, yaitu PE dan BK," jelasnya.

        Sri Mulyani lalu menyampaikan, karena jumlah dan harga dari PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif, maka pihaknya mengusulkan adanya batas minimum alokasi untuk TA 2023, yaitu minimal Rp1 miliar per daerah.

        "Karena kita lihat TA 2022 beberapa bulan, PE dan BK itu nol sehingga penerimaannya nol, sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagi hasilkan juga nol. Maka nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil, ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil," terangnya.

        Sri Mulyani juga menjelaskan dasar perhitungan alokasi per daerah akan dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan alokasi formula dan alokasi kinerja.

        "(Alokasi formula) bergantung pada luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Yang kedua alokasi berbasis kinerja yaitu bagaimana perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan," paparnya.

        Baca Juga: Sawit: Komoditas Minyak Nabati Hemat Deforestasi, Polusi, dan Emisi

        Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, Sri Mulyani menyebut jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah.

        "Ini terdiri dari daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil dan provinsi di mana daerah penghasil tersebut ada di dalamnya termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: