Bukannya dianulir setelah menjalani sidang banding atas putusan hukuman mati yang menimpanya, Ferdy Sambo dinyatakan tetap divonis mati di tingkat pengadilan tinggi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," begitulah putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, dikutip dari Suara.com, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, jelas bila Sambo harus tetap menjalani masa tahanannya sekaligus menghitung hari menuju eksekusi mati yang harus dijalaninya.
Putusan ini tentu langsung menimbulkan beragam reaksi, termasuk dari warganet yang skeptis Sambo akan benar-benar berakhir dieksekusi mati sebagaimana putusan yang diterimanya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Cs
Namun selain warganet, putri sulung Sambo, Trisha Eungelica, ternyata juga sempat mengunggah sebuah Instagram Story sebelum sidang banding tersebut digelar.
Isi story-nya pun belakangan disorot karena dianggap menyiratkan isi hatinya jelang sidang yang menentukan nasib sang ayah, yang kini terungkap tetap dihukum mati akibat terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilihat di akun Instagramnya, @trishaeas, Trisha tampak mengunggah tangkapan layar kutipan ayat Alkitab. Diambil dari Yesaya 60:15, Trisha tampaknya berusaha menguatkan diri dengan mengingat janji Tuhan.
Dalam kutipan ayat tersebut, terlihat janji Tuhan untuk memberikan kebahagiaan kepada umat-Nya yang pernah di fase ditinggalkan dan dibenci orang lain.
"Sebagai ganti keadaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang Aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun-temurun," begitulah kutipan ayat yang diunggah Trisha.
Selain Sambo, tiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir J lain juga mengajukan banding atas putusan yang mereka terima.
Baca Juga: Gerakan 'Bawah Tanah' Agar Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati Disebut Masih Terus Berlangsung
Seperti istri Sambo, Putri Candrawathi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Lalu Kuat Ma'ruf yang divonis hukuman 15 tahun penjara serta Ricky Rizal yang dijatuhi sanksi 13 tahun bui juga ikut mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: