Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerakan 'Bawah Tanah' Agar Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati Disebut Masih Terus Berlangsung

Gerakan 'Bawah Tanah' Agar Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati Disebut Masih Terus Berlangsung Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahfud MD menyoroti soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam tersebut mengapresiasi kerja para hakim yang menangani kasus Sambo hingga akhirnya gerakan bawah tanah yang dilakukan gagal  total.

"Hakimnya mandiri (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Meskipun gerakan tersebut gagal di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya gerilya di tingkat banding masih dimungkinkan terjadi.

Masih ada kemungkinan gerakan bawah tanah rahasia mampu mengubah vonis di pengadilan tinggi sehingga dapat menguntungkan Ferdy Sambo cs.

Baca Juga: Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Dipidana, 5 Tahun Jadi Gubernur Tidak Sah karena Harus Diberhentikan? Ahli Beri Jawaban Tegas, Simak!

Dalam berbagai kasus banyak ditemui hakim memotong masa hukuman terdakwa di tahapan banding. Hal serupa juga bisa saja terjadi pada kasus mantan kadiv Propam Polri itu.

"Bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding). Kadang kita dibuat terkejut. Seringkali putusan di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi lalu disunat lagi di Mahkamah Agung. Sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, gagalnya gerakan bawah tanag di tingkat pengadilan negeri bisa gagal karena publik memonitor jalannya kasus hingga sidang vonis.

Anak buah Jokowi ini berharap agar publik tidak lengah dan tetap waspada terus mengawal kasus Ferdy Sambo hingga menjalani hukuman.

Sebelum sidang vonis digelar, Mahfud sudah mengendus adanya tim Sambo yang memesan putusan sidang meringankan Sambo cs.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: