Dinilai Lalaikan Pekerjaan Karena Jemput Habib Bahar, Presiden Aspek Sebut 3 Avsec Bandara Soetta Tidak Lakukan Pelanggaran Berat
Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan pemecatan tiga Aviation Security (Avsec) Angkasapura II karena mengawal Habib Bahar bin Smith bisa saja dilakukan jika telah melanggar undang-undang Ketenagakerjaan.
Sayangnya kata dia, jika merujuk pada penjelasan Komisaris PT Angkasa Pura (AP) II, Tubagus Fiki Chikara Satari di akun Twitter @fikisatari yaitu karena ketiganya telah lalai terhadap pekerjaan, bukan lah hal berat.
“Investigasi boleh, tapi jangan menyampaikan bahwa itu pelanggaran berat. Sekali lagi ini berdasarkan undang-undang,” jelasnya saat tampil di acara Catatan Demokrasi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu (12/4/23).
Saya balik lagi deh, peraturan perundang-undangan sangatjelas pelanggan berat yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 undang-undang Cipta kerja dan tidak
berubah di undang-undang 13 tahun 2003 adalah..” sambung dia.
“Satu, pencurian. Kedua, berkelahi sesama rekan kantor. Ketiga, korupsi gitu ya. Lalu narkoba dan sebagai,” katanya.
“Tapi kalau meninggalkan pekerjaan itu bukan pelanggaran berat ya. Jadi tidak bisa langsung di PHK,” ungkapnya.
Senada dengan Mirah, Eggi Sudjana selaku advokat menyayangkan pemecatan terhadap 3 petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Eggi keputusan pemecatan ini tak bisa dilakukan. Hal ini ia dasari dengan pasal 1 ayat 1 KUHP yang menerangkan asas legalitas.
Eggi mengungkapkan ketentuan tersebut memiliki makna tidak dapat seseorang dihukum bila tidak ada hukum yang mengaturnya.
“Pertanyaan seriusnya, apakah ada ketentuan pasal kalau seperti yang kejadian dari aspek ini kemudian sanksinya langsung dipecat?” tanya Eggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty