Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbongkar! Ternyata Bawaslu Belum Bisa Senggol Anies Baswedan Apa pun Manuver yang Saat Ini Dilakukan, Ini Alasannya!

        Terbongkar! Ternyata Bawaslu Belum Bisa Senggol Anies Baswedan Apa pun Manuver yang Saat Ini Dilakukan, Ini Alasannya! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun menyoroti perlakuan Bawaslu terhadap kegiatan kunjungan Anies Baswedan ke sejumlah daerah. Sebagaimana diketahui, Bawaslu kerap mengeluarkan pernyataan keras terhadap kegiatan Anies, belum lama ini mereka bahkan melakukan sebar sms yang isinya menyebut Anies melakukan pelanggaran soal kunjungan ke sebuah Masjid.

        Refly menegaskan Bawaslu sampai saat ini tak bisa menghukum Anies, pun dengan kandidat lain yang disebut bakal bertarung di Pilpres.

        “Ini memprihatinkan, kok bisa Bawaslu berpikir seperti itu,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Kamis (13/4/23).

        “Untuk Bawaslu, kalian Bawaslu tidak bisa melarang Anies, Ganjar, Prabowo, Erick Thohir atau siapa pun dengan alasan melanggar UU atau peraturan pemilu, itu jelas,” tambahnya.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngibul Soal Cari Takjil di Masjid UGM saat Jadi Mahasiswa? Refly Harun Ogah Buruk Sangka Meski Ngakak: Mungkin Dia Lupa...

         Bukannya tanpa alasan, menurut Refly, saat ini baik Anies dan kandidat lainnya belum jadi capres resmi yang terdaftar.

        Artinya mereka, lanjut Refly, belum berada di bawah pengawasan Bawaslu.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngibul Soal Cari Takjil di Masjid UGM saat Jadi Mahasiswa? Refly Harun Sampai Ngakak Dengarnya: Dulu Masih Kuburan!

        “Biarkan saja mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang belum terikat dengan aturan kampanye. Kalau mereka sudah diumumkan sebagai calon atau paling tidak mereka sudah masuk proses pencalonan, barulah mereka diberi imbauan agar mereka tidak melakukan kegiatan yang dipahami sebagai curi start kampanye. Kalau sekarang mau apa saja tak masalah,”

        Namun, lanjut Refly, Anies memang lebih leluasa mengingat Anies tidak lagi punya jabatan publik yang mengikat.

        Menurut Refly, pejabat publik justru yang harus lebih diawasi ketimbang masyarakat biasa karena berpotensi memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan politik pribadi.

        “Khusus pejabat publik ada batasannya, tadi saya katakan misal bagi-bagi sembako. Itu kita lihat, uang sendiri, uang jabatan, atau pihak ketiga. Kalau pihak ketiga bisa dianggap sebagai gratifikasi. Kita harus paham logika bernegara yang benar,” jelasnya.

        “Kalau Anies mau ketemu siapa pun dan di mana pun ya tidak masalah,” tegasnya.

        Baca Juga: Mencengangkan! Siang-Malam Dituding Kampanye di Masjid, Anies Baswedan Beri Jawaban Nggak Main-main: Saya Punya Kewajiban Salat 5 Waktu!

        Sebelumnya, Anies mengungkapkan bahwa dalam kunjungannya ke daerah, ia bertemu banyak orang. Ia menegaskan bahwa dia punya hak untuk bertemu dan menyapa masyarakat di mana dan kapan saja.

        Baca Juga: Dituding 'Nyolong' Start Kampanye dengan Lakukan Kunjungan ke Daerah, Anies Baswedan Beri Jawaban Tegas: Saya Punya Hak...

        “Saya silaturahmi bertemu orang berdiskusi dan kemudian di banyak daerah ya memang saya sebagai warga negara punya hak konstitusional bertemu siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,” ujar Anies saat tampil di kanal Youtube Karni Ilyas Club, dikutip Senin (10/4/23).

        “Itu adalah hak saya apa pun status saya, saya dinominasikan atau tidak ya boleh-boleh saja,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: