- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Menteri ESDM Akan Sidak SPBU yang Tetapkan Pembatasan Pembelian Pertalite
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut, akan mengecek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal tersebut diungkapkan setelah adanya informasi yang menyebutkan ada beberapa SPBU di daerah telah melakukan uji coba atau bahkan menerapkan pembatasan pembelian Pertalite.
"Oke nanti kami cek dulu ya, cek dulu dong. Saya mau tahu SPBU mana yang sudah menerapkan," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Arifin Tasrif Minta PT Freeport Kebut Pembangunan Smelter di Gresik
Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah hingga kini belum menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Namun, revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur mengenai kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Arifin mencontohkan hal yang bisa diimplementasikan, misalnya seperti spesifikasi mobil berdasarkan pada cubicle centimeter (CC) mesin.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangkinya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300, itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti