Terjerat Korupsi, Menterinya Jokowi Sebut Johnny Plate Harusnya Sejak Lama Dibui
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait dengan penangkapan dari Johnny G Plate.
Dirinya mengatakan bahwa politikus senior tersebut seharusnya sudah ditangkap setidaknya satu atau dua minggu sebelumnya.
Baca Juga: Proyek Mangkrak Dibalut Korupsi, Mahfud MD Ditantang Kuliti Habis Food Estate Jokowi
Hal tersebut rupanya tak terjadi lantaran adanya sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Alasan tertundanya proses penetapan hingga penahanan tersebut dikarenakan dirinya meminta agar kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut bisa benar-benar diteliti sebelum dimajukan lebih jauh.
“Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” tegas Mahfud pada Jumat (19/5/2023).
Mahfud kemudian mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah mendalami kasus tersebut hingga kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca Juga: Walau Dihalangi Kuasa Megawati, Masyarakat Tahu Kemana Arah Dukungan Jokowi
Bahkan, lanjut Mahfud, di tengah himpitan tudingan politisasi untuk menetapkan seorang Sekertaris Jenderal parpol yang mendukung Anies Baswedan sebagai capres menjadi ujian bagi penegak hukum.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.
Baca Juga: Elite NasDem Tiba-tiba Dijerat Korupsi, Anies Baswedan Merasa Panas Dingin Melihat Rezim Jokowi
Dirinya mengatakan, penegak hukum tak akan bergerak jika bukti yang mereka miliki tak begitu kuat.
Baca Juga: Sama-sama Diasuh Oligarki, Belas Kasih Tuhan Menjadi Faktor Retak Hubungan Surya Paloh dengan Jokowi
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka,” sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: