Anggap LGBT adalah Konspirasi Global, Prof Hukum ini Tantang Pemerintah Bikin Perppu dan Perda Tolak LGBT
Hebohnya penolakan kehadiran band Coldplay ke Indonesia yang dituding oleh Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin sebagai grup musik pendukung LGBT dan atheis ditanggapi oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki M.Hum.
Menurut Suteki, pemerintah memang harus tegas terhadap segala kampanye gaya hidup LGBT. Katanya, kondisi jumlah LGBT di lima provinsi di Indonesia saat ini sudah memprihatinkan.
"Telah terang propaganda LGBT adalah konspirasi global. Penyebaran LGBT adalah upaya sistematis, ini serangan budaya Barat, dengan maksud menjauhkan masyarakat Indonesia dengan ajaran agamanya," kata Suteki dalam keterangannya.
Ia juga membantah pendapat Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan kalau LGBT itu koderat dan tidak bisa dipidanga melalui hukum yang berlaku di Indonesia.
"Menkopolhukam menyatakan kalau LGBT itu merupakan koderat yang tidak dapat dipidana melalui KUHP di Indonesia," tambahnya.
"Kita tahu Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara religious nation state. Dan sebagaian besar penduduk negeri ini muslim (86,19%), dan Islam jelas mengharamkan LGBT (fatwa MUI 2014). Jadi, wajar jika muslim di Indonesia menolak konser Grup Musik Coldplay yang terindikasi mempropagandakan LBGT," terang Prof Suteki.
Oleh karenanya, lanjut Suteki, segala kampanye pro LGBT harus ditolak dan dilawan oleh masyarakat Indonesia.
"Perlawanan dari segi hukum harus disiapkan sanksi bagi para pelakunya. Jika tidak ada sanksi apa gunanya hukum? Bukankah hukum dibuat sebagai sarana mencegah dan membuat jera pelaku kriminal. Jika tidak ada sanksi, sama saja bohong," kritiknya.
Ia pun menantang komitmen penyelenggara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk membuktikan bahwa memang mereka menolak LGBT.
"Apa mereka punya sense of crisisis terhadap LGBT ini? Jika presiden Pancasialis harus menginisiasi pelarangan LBGT, pidanakan pelaku, pelopor, promotof, penyandang dana layaknya pemberantasan terorisme. Ini merupakan teror moral, teror agama, Presiden buat Perppu dan DPR tetapkannya sebagai UU," jelasnya.
"Bila perlu Pemda menyusun Perda larangan LGBT. Apabila pemerintah pusat abaikan fenomena kerusakan moral ini untuk mengisi kekosongan hukum. Berantas perilaku seks menyimpang yang mengundang azab Allah," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: