Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Optimalkan Layanan, Triv Gratiskan Biaya Transaksi

        Optimalkan Layanan, Triv Gratiskan Biaya Transaksi Kredit Foto: Triv.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Inovasi terus berlanjut di dunia kripto. Terbaru Triv.co.id, selaku platform jual beli aset crypto dan saham AS mengumumkan bahwa semua transaksi di Triv Spot, termasuk jual beli dan swap crypto sekarang dapat dinikmati tanpa biaya tambahan.

        Bagi para pengguna platform crypto exchange sudah pasti tahu bahwa biaya transaksi adalah salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam aktivitas perdagangan, tentunya untuk menghitung profit yang akan didapat nantinya.

        “Dengan perubahan baru ini, Triv telah memberikan keuntungan besar bagi para pengguna Triv yang lazim kami sebut Trivers dengan menghilangkan biaya transaksi yang sebelumnya ada,” ungkap Jordan Simanjuntak selaku Chief Marketing Officer (CMO) Triv di Jakarta, Minggu (11/6)

        ordan melanjutkan, kebijakan terbaru perusahaannya membuat pengguna Triv sangat antusias. Lantaran pengguna tidak perlu lagi khawatir tentang biaya tambahan yang mungkin mempengaruhi keuntungan mereka.

        “Keputusan Triv untuk menghapus biaya transaksi ini menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, dan tentunya menjadi nilai tambah dengan harapan para pengguna semakin loyal,” urai Jordan.

        Untuk menikmati faslitas baru ini, pengguna Triv wajib untuk memperbarui aplikasi mereka ke versi terbaru yang tersedia di Play Store dan App Store. Dengan pembaruan ini, pengguna akan langsung merasakan manfaat dari transaksi gratis di Triv Spot.

        Tidak hanya versi mobile, Triv juga menyadari bahwa beberapa pengguna lebih suka menggunakan versi web. Oleh karena itu, kebijakan tersebut juga otomatis akan berlaku untuk pengguna versi web, sehingga pengguna versi mobile maupun web akan tetap mendapat benefit yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: