Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Tegas Akui Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Ada Dokumen-dokumennya...

        Mahfud MD Tegas Akui Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Ada Dokumen-dokumennya... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan negara memiliki utang pada pengusaha, Jusuf Hamka. Hal tersebut diungkapkan Mahfud berdasarkan dokumen-dokumen yang dia pelajari.

        Dia pun membantah isu yang menyebut Jusuf Hamka memiliki utang pada negara. Mahfud menyebut, isu itu hanya sebatas asumsi belaka. Dia juga menegaskan persoalan Bank Yama milik Tutut Soeharto melalui satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tidak berkaitan dengan persoalan tersebut.

        Baca Juga: Nama CMNP Ikut Terseret dalam Kasus Jusuf Hamka, Bagaimana Profil dan Kinerjanya?

        "Sudah ada dokumen-dokumen bahwa negara yang punya utang. Itu pasti. Kalau Pak Jusuf Hamka utang negara, itu asumsi-asumsi tentang adanya bank yang dimiliki, misalnya oleh orang yang punya kaitan dengan BLBI tetapi itu sebenarnya resminya yuridis tidak ada kaitan," kata Mahfud MD saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

        Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan persoalan Bank Yama dengan utang negara pada Jusuf Hamka merupakan entitas hukum yang berbeda. Oleh karenanya, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

        "Sejauh ini dokumennya memang negara punya utang, itulah sebabnya dulu Pak Jokowi mengadakan rapat khusus, yang begini-begini segera dibayar," paparnya.

        Kendati demikian, Mahfud MD mengaku belum membicarakan ihwal nominal yang mesti dibayar negara pada Jusuf Hamka. Dia menyebut, akan mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang ada.

        "Nantilah. Urusan nominal itu nanti saja," katanya.

        Lebih lanjut, Mahfud MD juga enggan berbicara terkait memo penyelesaian utang-piutang tersebut. Menurutnya, pendalaman kasus mesti lebih dulu diselesaikan.

        "Nanti kita bicara dulu. Pokoknya harus diselesaikan. Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah, rakyatnya juga berkah. Gitu kan. Kalau hak rakyat tidak diberikan, hak rakyat dirampas," tandasnya.

        Sebelumnya, pengusaha Jusuf Hamka mengeklaim Pemerintah Indonesia memiliki utang padanya sebesar Rp800 miliar. Dia pun meminta pemerintah untuk membayar hutang tersebut meski kepemimpinan berganti.

        Baca Juga: Mati-Matian Tagih Utang ke Negara, Tak Disangka Jusuf Hamka Pernah Diusir Hanya Gara-Gara Pakaian

        Adapun, alasan Jusuf Hamka menagih utang ratusan miliar ke pemerintah itu bermula dari CMNP yang mengaku memiliki deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

        Jusuf Hamka lalu mengeklaim bahwa dirinya tidak mendapatkan kembali uang deposito tersebut sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: