PK Jhoni Allen Ditolak MK, Partai Demokrat Optimistis PK Moeldoko Cs Juga Ikut Ditolak
Partai Demokrat optimistis Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko Cs terhadap pihak mereka akan ditolak juga oleh Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan seiring dengan ditolaknya juga PK Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menyebutkan Jika majelis hakim MA konsisten dengan putusannya, maka MA akan menolak PK yang diajukan KSP Moedoko yang mengklaim diri sebagai Ketua. Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moedoko tidak pernah menjadi anggotas Partai Demokrat.
“Jika menggunakan logika hukum yang benar maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun ini maka seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga, dan berarti MA mensahkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum AHY,” ujar Mehbob dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/6/23).
Menurut Mehbob, perkara yang diajukan JAM telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. JAM kemudian mengajukan PK di MA, dan hasilnya juga ditolak.
"Putusan MA ini makin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum. Dengan demikian, secara hukum Jhoni Allen Marbun bukan lagi anggota Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Lanjut Mehbob, KSP Moedoko dan Jhoni Allen Marbun tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini. Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan JAM sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: