Mahfud MD Jamin Aktivitas Pesantren Al-Zaytun: Terus Mengajar, Terus Mengaji...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar Rapat Koordinasi sebagai langkah lanjutan dari proses hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun Rapat Koordinasi dihadiri langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Pondok Pesantren Al-Zaytun Tak Dibubarkan
Mahfud mengintruksikan Menteri Agama, Gubernur Ridwan Kamil, dan Bareskrim Polri untuk terus memberikan pendampingan terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun pascapenetapan tersangka Panji Gumilang.
Pendampingan Pondok Pesantren Al-Zaytun dilakukan untuk memastikan bahwa proses belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan itu juga dilakukan untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan.
"Jadi, ini pendampingan, dan Kementerian Agama serta tim tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Mahfud juga menyebut, jajaran Bareskrim Polri akan memberikan jaminan keamanan terhadap pihak yang tengah melakukan proses hukum dan pemeriksaan di lingkungan pesantren. Dia pun meminta masyarakat pesantren untuk tidak panik. Menko Polhukam itu menegaskan, seluruh hak masyarakat pesantren akan tetap dilindungi dan diberikan sepenuhnya.
"Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional, ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," paparnya.
"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji itu, dan itu di bawah jaminan pemerintah," tandasnya.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Tuntaskan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: