Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RI Butuh Dana Rp2,377 Triliun untuk Laksanakan Kebijakan Ekonomi Hijau hingga 2045

        RI Butuh Dana Rp2,377 Triliun untuk Laksanakan Kebijakan Ekonomi Hijau hingga 2045 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam mengatakan, dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan kebijakan ekonomi hijau setidaknya hingga 2045.

        "Jumlah investasi yang dibutuhkan rata-rata sebesar Rp2,377 triliun per tahun dari 2025-2045 untuk melaksanakan kebijakan ekonomi hijau," ujat Medrilzam dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/8/2023). 

        Medrilzam mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan kebijakan yang mengarah pada penguatan pembiayaan inovatif hijau, seperti blended finance, impact investment, carbon tax, dan lainnya.

        Baca Juga: Pembangunan Rendah Karbon Bisa Bawa Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

        "Investasi hijau juga akan memberikan manfaat penciptaan lapangan kerja hingga 1,66 juta lapangan kerja per tahun pada tahun 2045,” ujarnya. 

        Lanjutnya, ia menyebut bahwa Kementerian PPN/Bappenas telah menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.

        "Salah satu sasaran utamanya adalah penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 95% pada 2045," ungkapnya.

        Menurutnya, penurunan emisi berkaitan erat dengan pengembangan ekonomi yang lebih hijau. Terutama, Indonesia pada RPJPN 2025-2045 membidik pendapatan per kapitanya dapat setara dengan negara maju sekitar US$30.300 dan masuk ke dalam ekonomi lima terbesar di dunia. 

        “Penurunan emisi jangan dilihat hanya sekadar menurunkan emisi saja, dan harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi. Intervensi ekonomi hijau dengan pembangunan rendah karbon akan meningkatkan daya dukung lingkungan dan menurunkan emisi GRK seiring mendorong pertumbuhan PDB rata-rata Indonesia tahun 2022-2045 harus mencapai 6%-7%,” ucapnya.

        Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Ferike Indah Arika mengatakan,  kebutuhan akan pembiayaan inovatif selain APBN ialah untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim.

        Adapun akumulasi pendanaan untuk mitigasi perubahan iklim yang diperlukan dalam rentang tahun 2018-2030 mencapai Rp4,002 triliun, masih jauh lebih kecil daripada kebutuhan investasi untuk kebijakan ekonomi hijau.

        “APBN yang dipantau alokasinya untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi masih jauh antara dari yang kita punya dan yang dibutuhkan. Ketimpangan kebutuhan pendanaan yang besar ini tentu saja tidak bisa hanya dipenuhi oleh APBN yang terbatas,” ujar Ferike.

        Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Kolaborasi Implementasi CCS/CCUS Menuju NZE 2060

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: