Pengusaha Kripto Israel Dituntut Akibat Penipuan Proyek Kripto Senilai Rp4,42 Triliun
Polisi di Israel dilaporkan telah menuntut pengusaha kripto, Moshe Hogeg setelah melakukan penipuan terhadap pengguna senilai sekitar US$290 juta (Rp4,42 triliun) yang melibatkan proyek-proyek kripto.
Dikutip dari Cointelegraph, Kamis (24/8/2023), berdasarkan laporan dari The Times of Israel pada 23 Agustus, kepolisian nasional merekomendasikan jaksa agar Hogeg dijerat dengan tuduhan penipuan, pencurian, pencucian uang, dan tindak kejahatan seksual.
Pasalnya, warga Israel tersebut dinilai telah menipu dan mengumpulkan US$290 juta (Rp4,42 triliun) dari investor untuk proyek-proyek kripto. Pengusaha ini sebelumnya ditahan oleh otoritas Israel pada November 2021 karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk penipuan yang melibatkan kripto. Hogeg dikabarkan telah menghabiskan sekitar sebulan di dalam penjara.
Baca Juga: Lakukan Penipuan Kripto, Mantan Letnan DOC New Jersey Dituntut SEC AS
Laporan tersebut dikabarkan telah mengikuti penyelidikan selama dua tahun terhadap aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh Hogeg, beberapa di antaranya melibatkan proyek-proyek kripto. Pada Juni, ia pergi ke Maroko dan mengumumkan keterlibatannya dalam proyek blockchain bernama Tomi, yang didasarkan pada jaringan internet alternatif.
Sebelumnya, penyelidikan polisi terhadap kasus penipuan Hogeg tersebut dilaporkan melibatkan pemeriksaan terhadap 180 orang serta penyitaan uang dan properti di beberapa negara.
Juru bicara Hogeg membantah semua tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa banyak publikasi yang meliput kasus ini melakukan ketidakadilan besar terhadap Hogeg.
Untuk diketahui, salah satu pembelian Hogeg yang menggunakan dana yang diduga ilegal adalah pembayaran senilai US$7 juta (Rp106,8 miliar) untuk kepemilikan klub sepak bola, Beitar Jerusalem. Ia lalu menjual tim tersebut kepada pengusaha Barak Abramov pada Agustus 2022.
Baca Juga: FBI Identifikasi Enam Rekening Bitcoin, Diduga Milik Peretas Korut Lazarus
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: