Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Syarat Pengurusan Surat STNK Lewat Uji Emisi, BHS Bilang: Menteri LHK Jangan Salahkan dan Susahkan Rakyat

        Wacana Syarat Pengurusan Surat STNK Lewat Uji Emisi, BHS Bilang: Menteri LHK Jangan Salahkan dan Susahkan Rakyat Kredit Foto: Partai Gerindra
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berwacana untuk melibatkan uji emisi kendaraan dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomer kendaraan (STNK) dan pemberian denda. Hal tersebut mendapat sorotan dari Pakar Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono.

        Menurut mantan anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, kebijakan yang dilontarkan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, beberapa hari lalu dianggap melakukan lempar batu sembunyi tangan dalam kasus penyebabnya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Seolah-olah, memburuknya kondisi udara disebabkan oleh emisi gas buang yang berasal dari kendaraan masyarakat saja.

        Seharusnya, kata pria yang sering disapa BHS ini, Menteri LHK bertanggung jawab penuh atas pencemaran udara di wilayah Jabodetabek karena terbakarnya hutan di Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Barat, Selatan, Jawa Barat, Tengah, Timur dan beberapa daerah seluruh Indonesia, termasuk Papua tidak tertangani dan terawat dengan baik sehingga terjadi polusi yang mencapai wilayah Jabodetabek. 

        Baca Juga: Bicara Udara Bergabung dalam Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara

        "Sejauh ini, berdasarkan data BMKG, jumlah titik hotspot kebakaran sudah mencapai diatas 5.000 titik api sampai dengan hari ini. Titik kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera terparahlah yang membawa asap kebakaran hutan tersebut ke pesisir pulau Jawa termasuk Jabodetabek akibat angin berhembus dari barat ke timur agak ke selatan sesuai dengan informasi BMKG," terang BHS di Surabaya hari ini.

        Dalam masalah ini, kata BHS, Menteri KLH yang menjabat dua periode ini sudah harusnya sangat paham siklus asap tahunan karena sudah berkali-kali terjadi kebakaran hutan di tahun-tahun sebelumnya yang selalu membawa dampak polusi udara diatas ambang batas di Jabodetabek yang jadi heboh tiap bulan Juli hingga Agustus. 

        "Seharusnya  beliau  sudah paham betul dalam masalah ini, dong. Jika masih tidak paham, sungguh keterlaluan," tegas BHS bernada protes ini.

        Harusnya, kata Alumnus ITS Surabaya ini, semua pemegang kebijakan paham, setiap ada musim hujan setelah musim kemarau panjang, tidak akan ada lagi masalah pencemaran udara karena hutan-hutan yang terbakar mulai padam akibat guyuran hujan. Selain itu, hal ini pasti selalu diakhiri asap di akhir bulan September sehingga problem asap sudah hilang kembali.

        "Sepertinya Menteri LHK tidak paham kesalahan dirinya sendiri, dan apakah pantas Kementerian Kehutanan yang sudah dilengkapi infrastruktur perawatan berupa pesawat dan helikopter untuk penanganan pengatasan pemadaman kebakaran hutan dan perawatannya? Juga termasuk  anggaran yang sedemikian besar sejumlah Rp7,57 triliun tetapi tidak terlihat bergerak melakukan penanganan sesuai dengan tupoksinya," ungkapnya.

        Menurutnya, wacana yang dilakukan Menteri LHK pada masyarakat dalam pengurusan perpanjangan STNK jangan diteruskan alias diberhentikan gara-gara polusi udara kian buruk. 

        Baca Juga: Agar Polusi Udara Tak Semakin Menjadi-jadi, Pemerintah Dinilai Perlu Strategi Transportasi yang Matang

        "Masalah [polusi udara] ini jangan menyalahkan dan membebani masyarakat  dengan kebijakan yang dikeluarkan. Sebaiknya,  pihak WALHI dan masyarakat segera meng-audit kelalaian kinerja dari Kementerian LHK ini yang mengacam kesehatan dan keselamatan dari masyarakat seluruh Indonesia," pungkas BHS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: