Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dibantah Kemendag, Ekonom Sebut Aktivitas Jual Beli TikTok Shop Ilegal

        Dibantah Kemendag, Ekonom Sebut Aktivitas Jual Beli TikTok Shop Ilegal Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kendati pemerintah terang-terangan akan melarang media sosial melakukan transaksi jual beli seperti e-commerce, polemik TikTok Shop terus bergulir di masyarakat. Melalui Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, pemerintah tidak ingin aktivitas social media dan e-commmerce berjalan bersamaan.

        Namun, tampaknya TikTok sedikit memberikan perlawanan dengan menggaungkan tagar #KamiUMKMdiTikTok dan membuktikan memiliki izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE).

        Sayangnya, klaim TikTok itu langsung dibantah oleh Kemendag. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce. Izin Tiktok yang dimaksud adalah sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan. Baca Juga: Dibalik Pelarangan TikTok Shop: Menggali Kontroversi dan Dampaknya

        Menurutnya, berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. 

        Artinya, KP3A tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan secara langsung. "TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," tegas Isy Karim.

        Merespon hal tersebut, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan dari Kemendag tersebut, maka aktivitas jual-beli di TikTok bisa dikatakan ilegal.

        "Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop-nya," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

        Untuk itu, Bhima mendorong pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop adalah ilegal.

        "Iya perlu (perlindungan) ya karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan TikTok shop," ungkapnya. Baca Juga: UMKM Lokal Digempur TikTok Shop, Ekonom Usul Naikkan Pajak E-commerce

        Selanjutnya, Bhima juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli Tiktok Shop berlangsung. "Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: