Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibalik Pelarangan TikTok Shop: Menggali Kontroversi dan Dampaknya

Dibalik Pelarangan TikTok Shop: Menggali Kontroversi dan Dampaknya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam era digital saat ini, platform media sosial telah menjadi jendela besar bagi bisnis dan individu untuk memasarkan produk dan jasa mereka. Salah satu fenomena terbaru yang memicu perdebatan luas adalah kehadiran TikTok Shop di platform media sosial TikTok. 

Adopsi e-commerce dalam platform media sosial tersebut telah menuai banyak kontroversi lantaran dinilai dapat merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia.Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana akan mengatur larangan operasional TikTok Shop di Indonesia dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Pedagang Tanah Abang: Toko yang Sepi Pengunjung Karena Nggak Ngerti Online, Bukan Karena TikTok

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pelarangan TikTok Shop dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran jika platform besutan China itu akan sangat diuntungkan jika e-commerce dan social commerce nantinya disatukan. Pasalnya, platform seperti TikTok Shop memiliki algoritma pengguna yang dapat digunakan untuk menampilkan iklan kepada penggunanya. 

"Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," ujar Mendag dikutip dari Youtube Sekretariat Negara RI, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ia juga menambahkan bahwa platform social commerce, seperti TikTok, hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang, tetapi tidak boleh memperjualbelikannya secara langsung. 

"Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," tuturnya. 

Mengapa Dilarang?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa platform social commerce, terutama TikTok Shop memiliki dampak yang signifikan dalam mematikan UMKM-UMKM lokal. Oleh sebab itu, Jokowi mengatakan, revisi Permendag 50/2020 bertujuan untuk melindungi UMKM sekaligus menjadi landasan dan payung hukum bagi ekonomi digital.

"Karena dampaknya sangat dahsyat sekali. Kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana. Payung besar regulasi tentang transformasi digital memang harus dibuat dengan lebih holistik, payungnya industri kreatif harus dipayungi, UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini, ini yang sedang dikerjakan pemerintah," tegas Jokowi saat membuka acara Kongres XXV PWI, dikutip Selasa (26/9/2023). 

Zulhas melanjutkan, bahwa revisi Permendag 50/2020 akan membatasi izin media sosial dan e-commerce, sehingga platform yang hanya memiliki izin media sosial tidak boleh melakukan bisnis seperti e-commerce. Hal ini dilakukan untuk mencegah platform menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

"Hanya kalau dia [platform media sosial] mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," kata Zulhas.

Bagaimana TikTok Shop Bisa Melemahkan UMKM Lokal? 

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut bahwa alasan TikTok Shop dapat melemahkan banyak UMKM lokal tidak lain dan tidak bukan lantaran persaingan usaha yang tidak sehat. 

Baca Juga: Hashtag #KamiUMKMdiTikTok Trending di Media Sosial

"Pelemahan UMKM salah satunya karena persaingan usaha yang tidak sehat dengan adanya TikTok shop. Barang yang identik atau sama tapi influencer dan produsen jualan langsung di TikTok shop itu merusak pasar," kata Bhima dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: