Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi II DPR: Tanah di Rempang Batam Masih Berstatus APL

        Komisi II DPR: Tanah di Rempang Batam Masih Berstatus APL Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait pertanahan di Rempang yang terkait dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

        "Kita ingin memastikan dari sisi pertanahannya. Dari apa yang dijelaskan dari pihak BPN dari sisi surat, sertipikat, dan sebagainya tidak ada persoalan apapun. BPN betul-betul clear karena status tanah yang ada di Batam masih bersifat APL (Areal Penggunaan Lain)," jelasnya usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/09/2023).

        Lebih lanjut ia menambahkan, SK APL yang diajukan oleh BP Batam saat ini masih dalam proses dan belum belum berwujud sertifikat HPL (Hak Pengelolaan) di mana saat ini masih dalam proses pemenuhan syarat.

        "Tidak ada persoalan, kita tidak menemukan persoalan dari sisi pertanahan baik yang dilakukan oleh BPN Batam maupun BPN Kepri," tandasnya.

        Tak hanya dari Komisi II DPR RI, Ombudsman RI pun turut melakukan pengumpulan data terkait konflik pertanahan yang terjadi di Pulau Rempang.

        Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjanjikan bagi warga yang bersedia digeser, maka akan mendapatkan hak tanah seluas 500 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu, masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan rumah tipe 45.

        "Apabila ada rumah (yang dihuni sebelumnya) lebih dari tipe 45 atau harganya lebih dari Rp120 juta, maka akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan.

        Kompensasi lainnya yaitu pemerintah memberikan uang tunggu dan uang kontrak rumah selama tempat tinggal baru sedang dibangun.

        "Uang tunggu nominalnya Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak Rp1,2 juta per KK. Jadi kalau per KK ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Jadi, total yang diterima uang Rp6 juta," tuturnya.

        Bahlil menambahkan bila ada warga yang memiliki tanaman atau keramba maka juga bakal dihitung dan diberikan ganti rugi.

        Ia juga menyebut area baru untuk warga yang digusur yakni Tanjung Banon, yang bakal dijadikan kampung percontohan.

        "Jadi, infrastruktur seperti jalan akan kami tata betul, lalu layanan kesehatan seperti puskesmas, sekolah, air bersih, kami akan buat sebaik-baiknya. Termasuk, kami juga akan buat pelabuhan perikanan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: