Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Adapun pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa SYL terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pihaknya.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Kisruh Firli Bahuri dan SYL, Masyarakat Orasi Depan Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa pemeriksaan saksi SYL dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang ditemukan KPK pada saat penggeledahan.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan status tersangka SYL dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah menggeledah rumah dinas SYL di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, pada Kamis (28/9/2023) malam.
Selain itu, KPK juga turut menggeledah ruang kerja SYL di Kementerian Pertanian dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Dalam konferensinya di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah menyita uang senilai Rp30 miliar dalam beberapa amplop.
Dalam penggeledahan di kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, KPK juga mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret nama kader Partai NasDem itu.
Adapun sebagian temuan uang tersebut itu diduga berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Di Hadapan Presiden Jokowi, SYL Pamer Dapat Penghargaan Anti Gratifikasi Terbaik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: