Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin Bilang Proses Hukum Harus...

SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin Bilang Proses Hukum Harus... Muhaimin Iskandar | Kredit Foto: Instagram/Muhaimin Iskandar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara ihwal penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu apartemen, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun penjemputan paksa KPK dilakukan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Cak Imin menyebut, proses hukum yang menyangkut kader Partai NasDem itu mesti dilandasi transparansi, adil, dan terhindar dari partisipan pihak tertentu.

"Ya semua proses hukum harus dilaksanakan transparan, adil, tidak partisipan," kata Cak Imin saat ditemui wartawan di RSUP Fatmawati, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: SYL Siap Penuhi Panggilan KPK Besok, Berharap Perkaranya Tak Dilatarbelakangi Politik

Cak Imin juga menyebut, penegakan hukum SYL yang dilakukan KPK mesti dilakukan secara objektif. "Semua menjadi bagian penegakan yang objektif," tandasnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan penjemputan paksa KPK terhadap SYL. Dia menilai KPK terkesan buru-buru lantaran penjemputan SYL dinilai tidak berdasar pada prosedur hukum yang kuat.

"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan sewenang-wenang. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, Sahroni menyebut mestinya KPK mengindahkan permintaan penjadwalan ulang yang diusulkan SYL. Dia juga menyebut, SYL telah menyiapkan sikap untuk hadir dalam pemeriksaaan pada Jumat (13/10/2023) sebagaimana yang diminta.

"Kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu. Setelah dilalui, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan," tandasnya.

Baca Juga: Sahroni Akui Ada Sumbangan dari SYL Rp20 Juta ke Fraksi Nasdem

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: