Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Jokowi Hingga El Nino, SYL: Itu Bukan Kepentingan Pribadi Saya

Sebut Jokowi Hingga El Nino, SYL: Itu Bukan Kepentingan Pribadi Saya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian, memberikan tanggapan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman penjara selama 12 tahun. 

SYL menyatakan bahwa tindakan yang diambilnya bukanlah untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut bahwa situasi pada saat itu sangat menantang dengan ancaman luar biasa yang dihadapi Indonesia, termasuk pandemi COVID-19 dan krisis pangan dunia.

"Kita tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi. Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa pada saat itu, menghadapi COVID, menghadapi krisis pangan dunia. Presiden sendiri dalam pidatonya menyampaikan bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan," ungkap Syahrul.

Ia menambahkan bahwa presiden meminta langkah-langkah extraordinary untuk mengatasi krisis tersebut. Syahrul merasa langkah-langkah yang diambilnya tidak dipertimbangkan dengan baik oleh pihak pengadilan.

Baca Juga: Mendagri ke Pemda: Konversi Lahan Pertanian Ancam Ketahanan Pangan

"Ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi juga PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Saya melakukan manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, semua langkah extraordinary itu bukan untuk kepentingan pribadi saya."

"Semua langkah ekstraordinari yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah ekstraordinari dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata Syahrul.

Meski demikian, Syahrul menyatakan keyakinannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses hukum yang berjalan. "Biarlah proses hukum berjalan. Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: