Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dari November Sampai Maret 2024, Pemerintah Akan Kucurkan Bantuan Uang dan Beras

        Dari November Sampai Maret 2024, Pemerintah Akan Kucurkan Bantuan Uang dan Beras Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) periode Januari sampai Maret 2024.

        "Kalau siap, nanti Januari, Februari, Maret, juga akan kita berikan 10 kg, 10 kg, 10 kg, tahun depan," kata Jokowi.

        Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang skema pemberian bantuan pangan cadangan beras untuk dapat dilanjutkan pada 2024.

        Jika anggaran tersedia dan mencukupi, bantuan pangan kembali disalurkan pada awal 2024.

        Presiden juga menyiapkan tambahan bantuan sosial untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pada November dan Desember dengan besaran Rp400.000.

        "Nanti dilihat di rekening Bapak/Ibu semuanya nanti di November dan Desember akan ada transfer (total) Rp400 ribu," kata Jokowi.

        Adapun saat menyerahkan bantuan pangan itu, Presiden sempat berdialog dengan salah satu KPM yang mempertanyakan nasib beberapa tetangganya yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.

        Bahkan, tetangganya tersebut juga bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

        "Boleh atau tidak yang non-PKH dapat (bantuan pangan)?" tanya salah seorang penerima manfaat.

        Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa setiap keluarga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pangan dapat mendaftarkan diri ke perangkat pemerintah terdekat.

        Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran yang cukup untuk bantuan pangan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: