Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud: Ndak Ada Orang yang Boleh Paksa Anwar Usman Mundur

        Mahfud: Ndak Ada Orang yang Boleh Paksa Anwar Usman Mundur Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan tak ada pihak yang boleh memaksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mundur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

        Hal itu dia ungkap menyusul desakan banyak pihak yang meminta Anwar Usman mundur dari Hakim Mahkamah Konstitusi setelah terbukti melanggar kode etik dan disanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

        "Ndak ada orang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

        Mahfud menegaskan, tidak ada hukum yang mewajibkan Anwar Usman mundur setelah diberhentikan dari jabatannya. Dia menyebut, mundur-tidaknya dari Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi urusan pribadi Anwar Usman.

        Baca Juga: Jokowi Dinilai Lakukan Sandiwara, PDIP Diminta Fokus Menangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

        "Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang oleh orang lain. Secara hukum ndak ada, secara hukum dia ndak ada harus mundur," jelasnya.

        "Sudah dijatuhi sanksi ndak boleh jadi ketua, ndak boleh mimpin sidang urusan politik. Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan. Tapi secara moral itu urusan dia, berhak untuk mempertahankan diri, berhak untuk mencari dalil-dalil lain," pungkasnya.

        MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

        Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

        "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

        Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

        "Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: