Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Aceh mempercepat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pilkada. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di daerah tersebut terpenuhi.
“Kita mengabsen semua daerah-daerah untuk meyakinkan dan mendorong agar segera dilaksanakan perhitungan untuk pembiayaan Pilkada yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, NPHD,” terang Mendagri pada Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Se-Aceh yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/11/2023) dalam keterangannya.
Baca Juga: Hadiri Kemendagri BerAKHLAK Awards, Mendagri Tito Apresiasi Ary Ginanjar
Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Surat tersebut salah satunya menegaskan bahwa alokasi anggaran Pilkada 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Dari total dana hibah yang disepakati bersama 40 persen berasal dari APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024.
Surat tersebut juga menekankan agar Pemda berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran Pilkada. “Demikian juga dengan aparat keamanan, mulai dari Polri dan juga dari TNI, jadi kalau untuk [pemilihan] tingkat provinsi dibiayai oleh provinsi, maka anggaran untuk pengamanan pemilihan pilkada gubernur itu koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepala daerah di Provinsi Aceh agar melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap besaran biaya yang diajukan oleh penyelenggara maupun pihak keamanan untuk disepakati. Hal ini untuk memastikan kebutuhan anggaran yang bisa dipenuhi oleh Pemda. “Setelah itu dibuatkan NPHD-nya naskah perjanjian hibah daerah, yang merupakan komitmen untuk membiayai,” terangnya.
Berdasarkan data awal yang dikantonginya per 15 November 2023, masih banyak kabupaten/kota di Provinsi Aceh termasuk di tingkat provinsinya yang belum melakukan penandatanganan NPHD. Kondisi ini perlu menjadi perhatian seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sebagai komitmen mendukung Pilkada 2024. Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah di Provinsi Aceh yang telah menandatangani NPHD.
Baca Juga: Mendagri Tito Lantik Sekda untuk Papua Tengah dan Papua Selatan
“Sekali lagi kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai Pilkada dari APBD, dan ini harus segera dilaksanakan karena satu tahun sebelumnya sudah harus dikerjakan persiapan di antaranya penyiapan anggaran,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar