Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terus-Terusan Digugat Roy Suryo, Ini Alasan UGM Tak Bisa Perlihatkan Ijazah Jokowi

Terus-Terusan Digugat Roy Suryo, Ini Alasan UGM Tak Bisa Perlihatkan Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah memberikan penjelasan resmi mengenai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam tayangan yang diunggah melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., bersama Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., serta Dekan Fakultas Kehutanan Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan alumni UGM dan ijazahnya dinyatakan asli.

Meski demikian, UGM tidak bersedia memperlihatkan dokumen fisik seperti salinan ijazah maupun dokumen registrasi akademik kepada publik. Pihak universitas beralasan dokumen tersebut merupakan data pribadi dan saat itu sedang digunakan dalam proses hukum.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, mengatakan dokumen yang berkaitan dengan rekam jejak akademik Joko Widodo telah diserahkan kepada kepolisian sehingga tidak dapat diperlihatkan.

"Nah, mohon maaf sekarang posisinya kita serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," ujar Sigit saat diminta menunjukkan formulir registrasi Joko Widodo.

Rektor UGM, Ova Emilia, menambahkan bahwa universitas juga terikat pada ketentuan perlindungan data berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, dokumen akademik, termasuk ijazah, merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dipublikasikan secara bebas.

"Ada aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus kita patuhi juga. Jadi sebagai institusi yang melayani masyarakat tentunya kita memegang dokumen-dokumen pribadi orang-orang yang bersangkutan," kata Ova.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang KIP justru melindungi institusi agar tidak membuka dokumen yang bukan menjadi ranah publik.

"Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kita tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik. Ijazah itu juga merupakan dokumen pribadi. Jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menyampaikan bahwa pembuktian fisik ijazah berada pada pemilik dokumen, bukan institusi yang menerbitkannya puluhan tahun lalu.

"Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita, karena ijazahnya ada pada orang itu," ujar Wening.

Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi, Ini Kekecewaannya

Ia juga menegaskan bahwa UGM tidak dapat memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan mengklarifikasi. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut. UGM tidak dibolehkan menyampaikan informasi itu kepada orang yang tidak berwenang," katanya.

Meski demikian, Wening menjelaskan bahwa data yang dimiliki UGM dapat diserahkan apabila diminta oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum, termasuk institusi negara yang berwenang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat