Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PTUN Buka Paksa Ijazah Jokowi, Rektor UGM Terancam Penjara 1 Tahun

PTUN Buka Paksa Ijazah Jokowi, Rektor UGM Terancam Penjara 1 Tahun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah serta dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka untuk publik, Kamis (30/7/2026). Putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT menegaskan dokumen tersebut wajib dibuka kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan.

Edi menjelaskan, jika UGM tidak melaksanakan putusan tersebut, maka berpotensi dijerat pidana maksimal 1 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Baca Juga: UGM Turun Tangan! Riwayat Kuliah Jokowi Dibongkar di Sidang

"Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka kan ini perintah undang-undang. Iya kan itu di Undang-Undang KIP itu sudah jelas ya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 kalau dia tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya di sana," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8).

"Di ketentuan pidana itu pasal 52 bahwa kalau dia tidak memberi apa yang diminta oleh publik itu dihukumannya sih memang maksimal 1 tahun ya nanti," jelasnya.

Menurutnya, sanksi pidana akan menyasar pimpinan UGM, termasuk rektor Ova Emilia. 

"Yang kenanya jelas pimpinannya rektor lah dan orang-orang sekitarnya ya karena di situ kan pimpinan ya itunya jadi ada sanksi pidananya memang undang-undang ini...," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan UGM akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Yakup menyebut UGM akan memaparkan secara detail riwayat perkuliahan Jokowi, mulai dari proses masuk kuliah, aktivitas akademik seperti peminjaman buku di perpustakaan, catatan KHS, hingga penerbitan ijazah.

"UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah," kata Yakup, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8).

Yakup menegaskan bukti yang disiapkan akan dipaparkan terbuka di persidangan, sehingga keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan. Ia juga mengingatkan, jika ijazah terbukti asli, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi elektronik.

"Ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang, saya rasa sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ," ujar Yakup.

Baca Juga: UGM Lebih Baik Tak Melawan di Pengadilan? Dokter Tifa Bilang Begini

"Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya kan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah ataupun manipulasi elektronik," lanjutnya.

Sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya