Dewan Perwakilan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN melakukan dialog guna menanyakan sikap Menteri ESDM terkait usulan skema power wheeling yang diajukan kembali oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, bersama Pengurus SP PLN dari berbagai daerah, dengan tegas menolak RUU EBET yang mengikutsertakan skema power wheeling dalam DIM.
“Penyertaan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET dinilai tidak memihak pada kepentingan rakyat dan lebih cenderung menguntungkan korporasi oligarki. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menolak pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling,” ujar Abrar, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Berikan Karpet Merah ke Swasta, Power Whelling Dinilai Melanggar Konstitusi
Abrar mengatakan serikat pekerja sangat menyesalkan mengapa usulan ini kembali diajukan, mengingat sebelumnya skema power wheeling telah ditarik dari usulan RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
Pada saat itu, katanya, skema ini dianggap oleh Kementerian Keuangan sebagai bisnis yang dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyertakan skema power wheeling dalam RUU EBET.
Baca Juga: Masukan Soal Power Wheeling dalam RUU EBET, Begini Penjelasan Menteri Arifin
Dia mengatakan, Serikat Pekerja PLN berpendapat bahwa penambahan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET terkait memiliki substansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, serta tidak sejalan dengan UUD 1945.
"Skema ini tidak mendukung kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan korporasi oligarki. Kami menduga ada motif oligarki yang mendorong penyertaan skema power wheeling ini dalam RUU EBET karena mereka sangat menginginkannya untuk kepentingan bisnis mereka," tambah Abrar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri